ASOSIASI BADAN USAHA PELABUHAN INDONESIA

About

home / About

http://asbupi.org/assets/bootstrap/img/image-not-found.jpg

Latar Belakang

Pengelolaan bisnis pelabuhan menjadi sangat penting mengingat pelabuhan menjadi pintu perdagangan dan perekonomian di sebuah negara. Hampir 90% arus barang masuk ke sebuah negara melalui pelabuhan. Dampak dari hal tersebut pelabuhan menjadi sangat strategis dalam menentukan pengurangan biaya logistik, mengurangi tingkat pengangguran dan angka kemiskinan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Betapa strategisnya sektor pelabuhan, terlebih pasca terbitnya UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan PP No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, maka Badan Usaha Pelabuhan merasa perlu untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam mendukung peningkatan produktivitas, peningkatan indeks kepuasan pelanggan percepatan penurunan biaya logistik dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembentukan sebuah wadah atau asosiasi sebagai tempat untuk memberikan masukan dan/atau saling bertukar informasi, pemikiran ide, gagasan dalam penyusunan sistem, prosedur, dan manajemen perusahaan.


Terlebih di sisi lain, pada saat ini asosiasi sangat diperlukan dengan banyaknya permasalahan hubungan industrial yang timbul akibat praktek outsourcing terlebih pasca terbitnya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, yang efektif berlaku pada bulan 19 November 2013, dimana terdapat penegasan persyaratan bahwa hanya pekerjaan penunjang yang diperbolehkan untuk di-outsourcing-kan. Dalam hal ini pemilahan antara pekerjaan pokok dan penunjang harus dilakukan oleh Asosiasi untuk menetapkan secara tegas pekerjaan mana yang termasuk dalam pekerjaan inti dan pekerjaan mana yang tergolong pekerjaan penunjang sebagai dasar penentuan pola pengadaan pekerja outsourcing. Hal ini untuk menghindari agar pekerja outsourcing tidak dipekerjakan pada pekerjaan inti perusahaan.


Berdasarkan ulasan tersebut di atas, maka PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memandang sangat perlu untuk segera membentuk Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ASBUPI) yang salah salah satu tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing dengan merumuskan alur proses bisnis dan pemilihan pekerjaan pokok dan penunjang yang nantinya akan di jadikan dasar dan pedoman pola pengadaan pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan anggota lain nantinya.


Dalam perjalanan waktu, terbitlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya terkait ketentuan outsourcing. Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.


UU Cipta Kerja mengubah ketentuan outsourcing dengan menghapus Pasal 64, Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan serta perubahan istilah Outsourcing menjadi Alih Daya. Perubahan dalam pasal tersebut yakni sudah tidak adanya batasan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan alih daya dengan pekerja. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan alih daya, secara rinci diturunkan melalui PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Di samping lahirnya ASBUPI ini terinisiasi terkait dengan ketenagakerjaan, tapi lebih jauh dari itu, yakni untuk menghimpun pelaku badan usaha pelabuhan yang diusahakan secara komersil dalam satu wadah organisasi nirlaba, untuk :

  1. Mengembangkan kerjasama yang baik dengan :
    1. Pemerintah dan atau Penyelenggara Pelabuhan baik Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan.
    2. Kalangan pengguna jasa kepelabuhanan.
    3. Pengelola terminal pelabuhan, baik milik Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta nasional atau asing.
    4. Badan Usaha Milik Pemerintah, swasta maupun koperasi.
    5. Lembaga-lembaga dan instansi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Menciptakan iklim yang baik dan layak bagi perkembangan kegiatan usaha pelayaran dan kepelabuhanan di indonesia.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional.
  4. Memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dan atau penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan), maupun badan legislatif mengenai kegiatan usaha kepelabuhanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
  5. Mengupayakan agar penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan menghindari praktek atau kegiatan yang diperkirakan dapat merugikan kepentingan masyarakat.
  6. Mengumpulkan keterangan dan angka statistik di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha terminal pelabuhan.
  7. Memberikan bimbingan, pembinaan dan saran demi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat/
  8. Membantu memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan yang di hadapi dalam implementasi outsourcing.
  9. Mensosialisasikan keberadaan ASBUPI ke Asosiasi-asosiasi lainnya.

Merger Pelindo secara resmi telah terlaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2021, dengan ditandatanganinya Akta Penggabungan empat BUMN Layanan Jasa Pelabuhan, yaitu Pelindo I, III, dan IV yang melebur ke dalam Pelindo II yang menjadi surviving entity. Penandatanganan Akta Penggabungan dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo I, Prasetyo, Direktur Utama Pelindo II, Arif Suhartono, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, dan Direktur Pelindo IV, Prasetyadi. Penandatanganan disaksikan secara daring oleh Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Seremoni penandatanganan Akta berlangsung secara hybrid Jumat siang (1/10) di Jakarta. Untuk itu, Sejak 1 Oktober 2021, Entitas BUMN Pelabuhan : PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, IV (Persero) menjadi Satu BUMN Pelabuhan yang bernama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).


Sebelumnya pada pagi di hari yang sama, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan PT Pelindo I, III, dan IV (Persero) ke dalam PT Pelindo II (Persero).


Maksud dan Tujuan

Maksud dibentuknya Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan adalah untuk menghimpun pelaku badan usaha pelabuhan yang diusahakan secara komersil dalam satu wadah organisasi nirlaba.

Tujuan dibentuknya Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Sebagai berikut :

  1. Mengembangkan kerjasama yang baik dengan :
    1. Pemerintah dan atau Penyelenggara Pelabuhan baik Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan.
    2. Kalangan pengguna jasa kepelabuhanan.
    3. Pengelola terminal pelabuhan, baik milik Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta nasional atau asing.
    4. Badan Usaha Milik Pemerintah, swasta maupun koperasi.
    5. Lembaga-lembaga dan instansi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Menciptakan iklim yang baik dan layak bagi perkembangan kegiatan usaha pelayaran dan kepelabuhanan di indonesia.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional.
  4. Memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dan atau penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan), maupun badan legislatif mengenai kegiatan usaha kepelabuhanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
  5. Mengupayakan agar penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan menghindari praktek atau kegiatan yang diperkirakan dapat merugikan kepentingan masyarakat.
  6. Mengumpulkan keterangan dan angka statistik di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha terminal pelabuhan.
  7. Memberikan bimbingan, pembinaan dan saran demi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat/
  8. Membantu memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan yang di hadapi dalam implementasi outsourcing.
  9. Mensosialisasikan keberadaan ASBUPI ke Asosiasi-asosiasi lainnya.

Dasar Hukum

Akta Pendirian Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia Nomor : 10 tanggal 30 Oktober 2013 yang dibuat oleh dan dihadapkan Nanda Fauzi Iwan, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU – 257. AH. 01.07 Tahun 2013 Tanggal 29 November 2013.

Pendiri

Pendiri ASBUPI terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero). Dengan Penggabungan empat BUMN Layanan Jasa Pelabuhan, yaitu Pelindo I, III, dan IV yang melebur ke dalam Pelindo II yang menjadi surviving entity sejak tanggal 1 Oktober 2021, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021, maka pendiri ASBUPI menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sedangkan keanggotaanya terbuka untuk Badan Usaha Pelabuhan lainnya baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta.