Working Plan
home / Working Plan
Program Kerja Kepengurusan ASBUPI 2015 – 2025
- Menyusun Anggaran Rumah Tangga ASBUPI
- Menginformasikan, mensosialisasikan dan menghimbau kepada Anak Perusahaan dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya bahwa keanggotaan ASBUPI terbuka untuk semua sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar ASBUPI
- Mereview Surat Keputusan Badan Pengurus ASBUPI Nomor :HK.56/1/1/ASBUPI-2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal Penetapan Alur Proses Bisnis, Pekerjaan Pokok dan Penunjang di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan Indonesia, khusus pengoperasian B/M (foreman)
- Mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan untuk melibatkan ASBUPI dalam penyusunan kebijakan dan peraturan Pemerintah serta Undang-undang yang terkait dengan pengaturan Badan Usaha Pelabuhan
- Memberdayakan ASBUPI ke level yang strategis tingkat nasional maupun internasional
- Mengembangkan kemampuan para anggota dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhanan
- Memberikan masukan dan/atau melaksanakan pengembangan industri jasa kepelabuhanan dan jasa logistik yang dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien dan optimal, guna kepentingan para anggota khususnya dan masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya
- Mengefisiensikan biaya logistik nasional
- Sebagai mitra pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional
- Memupuk dan mengembangkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antara sesama anggota
- Mengembangkan kerjasama yang baik dengan :
- Pemerintah dan atau Penyelenggara Pelabuhan baik Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan
- Kalangan pengguna jasa kepelabuhanan
- Pengelola terminal pelabuhan, baik milik Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta nasional atau asing
- Badan Usaha Milik Pemerintah, swasta maupun koperasi
- Lembaga-lembaga dan instansi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri
- Menciptakan iklim yang baik dan layak bagi perkembangan kegiatan usaha pelayaran dan kepelabuhanan di indonesia
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional
- Memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dan atau penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan), maupun badab legislatif mengenai kegiatan usaha kepelabuhanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas
- Mengupayakan agar penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan menghindari praktek atau kegiatan yang diperkirakan dapat merugikan kepentingan masyarakat
- Mengumpulkan keterangan dan angka statistik di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha terminal pelabuhan.
- Memberikan bimbingan, pembinaan dan saran demi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat