ASOSIASI BADAN USAHA PELABUHAN INDONESIA

Working Plan

home / Working Plan

Program Kerja Kepengurusan ASBUPI 2015 – 2025

  1. Menyusun Anggaran Rumah Tangga ASBUPI
  2. Menginformasikan, mensosialisasikan dan menghimbau kepada Anak Perusahaan dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya bahwa keanggotaan ASBUPI terbuka untuk semua sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar ASBUPI
  3. Mereview Surat Keputusan Badan Pengurus ASBUPI Nomor :HK.56/1/1/ASBUPI-2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal Penetapan Alur Proses Bisnis, Pekerjaan Pokok dan Penunjang di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan Indonesia, khusus pengoperasian B/M (foreman)
  4. Mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan untuk melibatkan ASBUPI dalam penyusunan kebijakan dan peraturan Pemerintah serta Undang-undang yang terkait dengan pengaturan Badan Usaha Pelabuhan
  5. Memberdayakan ASBUPI ke level yang strategis tingkat nasional maupun internasional
    1. Mengembangkan kemampuan para anggota dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhanan
    2. Memberikan masukan dan/atau melaksanakan pengembangan industri jasa kepelabuhanan dan jasa logistik yang dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien dan optimal, guna kepentingan para anggota khususnya dan masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya
    3. Mengefisiensikan biaya logistik nasional
    4. Sebagai mitra pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional
    5. Memupuk dan mengembangkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antara sesama anggota
    6. Mengembangkan kerjasama yang baik dengan :
      1. Pemerintah dan atau Penyelenggara Pelabuhan baik Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan
      2. Kalangan pengguna jasa kepelabuhanan
      3. Pengelola terminal pelabuhan, baik milik Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta nasional atau asing
      4. Badan Usaha Milik Pemerintah, swasta maupun koperasi
      5. Lembaga-lembaga dan instansi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri
      6. Menciptakan iklim yang baik dan layak bagi perkembangan kegiatan usaha pelayaran dan kepelabuhanan di indonesia
  6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional
  7. Memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dan atau penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan), maupun badab legislatif mengenai kegiatan usaha kepelabuhanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas
  8. Mengupayakan agar penyelenggaraan kegiatan usaha kepelabuhanan menghindari praktek atau kegiatan yang diperkirakan dapat merugikan kepentingan masyarakat
  9. Mengumpulkan keterangan dan angka statistik di kalangan penyelenggaraan kegiatan usaha terminal pelabuhan.
  10. Memberikan bimbingan, pembinaan dan saran demi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat