ASOSIASI BADAN USAHA PELABUHAN INDONESIA

Member

home / Member

Anggota Pendiri

about-img
about-img
about-img
about-img

Sejak 1 Oktober 2021, Entitas BUMN Pelabuhan : PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, IV (Persero) menjadi Satu BUMN Pelabuhan yang bernama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

http://asbupi.org/assets/bootstrap/img/image-not-found.jpg

Anggota Umum


about-img
about-img
about-img






about-img
about-img
about-img






about-img
about-img

Iuran Keanggotaan

Dasar setoran iuran tahunan tersebut sesuai dengan Surat Badan Pengurus Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ASBUPI) Nomor : 01/1/4/ASBUPI-13 tanggal 11 Desember 2013 perihal Penyetoran Iuran Tahunan Anggota ASBUPI dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia.

Besaran uang pendaftaran dan iuran anggota ASBUPI dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Badan Usaha Pelabuhan yang akan menjadi Anggota Asosiasi wajib membayar pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  2. Badan Usaha Pelabuhan yang telah diterima menjadi Anggota Asosiasi wajib membayar iuran tahunan dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Anggota pendiri sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
    2. Anggota umum sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  3. Badan Usaha Pelabuhan yang jangka waktu keanggotaannya telah berakhir wajib melakukan daftar ulang dengan membayar uang administrasi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  4. Sumbangan yang tidak mengikat
  5. Segala bentuk sumber keuangan yang masuk ke AsBUPI melalui rekening Bank Mandiri nomor Rekening 120-000-177-889-8 a.n Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia