Iuran Keanggotaan
Dasar setoran iuran tahunan tersebut sesuai dengan Surat Badan Pengurus Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ASBUPI) Nomor : 01/1/4/ASBUPI-13 tanggal 11 Desember 2013 perihal Penyetoran Iuran Tahunan Anggota ASBUPI dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia.
Besaran uang pendaftaran dan iuran anggota ASBUPI dengan penjelasan sebagai berikut :
- Badan Usaha Pelabuhan yang akan menjadi Anggota Asosiasi wajib membayar pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Badan Usaha Pelabuhan yang telah diterima menjadi Anggota Asosiasi wajib membayar iuran tahunan dengan penjelasan sebagai berikut :
- Anggota pendiri sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Anggota umum sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
- Badan Usaha Pelabuhan yang jangka waktu keanggotaannya telah berakhir wajib melakukan daftar ulang dengan membayar uang administrasi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Segala bentuk sumber keuangan yang masuk ke AsBUPI melalui rekening Bank Mandiri nomor Rekening 120-000-177-889-8 a.n Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia